Skip to main content

Surga Kecil Itu Akan Musnah

tanah papua, tanah yang kaya, surga kecil jatuh ke bumi. begitulah frangky sahilatua, seorang musisi asal maluku memuja tanah papua dalam lagunya aku papua yang dipopulerkan oleh penyanyi anak negeri, edo kondologit. tidaklah salah jika frengky mengurai kata dalam lagu ini karena begitulah kenyataannya, tanah papua kita kaya.
30 August 2010
Tanah Papua, tanah yang kaya, surga kecil jatuh ke bumi. Begitulah Frangky Sahilatua, seorang musisi asal Maluku memuja tanah Papua dalam lagunya Aku Papua yang dipopulerkan oleh penyanyi anak negeri, Edo Kondologit. Tidaklah salah jika Frengky mengurai kata dalam lagu ini karena begitulah kenyataannya, tanah Papua kita kaya.

Kekayaan itulah yang membuat surga kecil ini menjadi lirikan para penanam modal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Hutan, tanah, air, tambang, semuanya menjadi incaran mereka. Benar kata syair lagu “seluas tanah, sebanyak batu, adalah harta harapan”. Semua yang tersebar di atas tanah ini bernilai tinggi. Begitu juga lahan savana yang luas, hutan kayu bush (Melaleuca sp), gambut dan tegakan hutan alam di Merauke seluas 1,6 juta ha adalah adalah harta harapan untuk menyelamatkan dunia dan Indonesia dari krisis pangan. Pertanyaannya adalah apakah harta harapan ini akan tersisa untuk generasi anak cucu pemilik negeri impian ini? Ataukah semuanya akan dihabiskan oleh mereka-mereka yang hanya datang untuk mengumpulkan batu-batu harapan itu?

Di Merauke, tahun 2000, Bupati Johanes Gluba Gebze, mencanangkan Merauke sebagai lumbung pangan dan menggagas program pengembangan padi berskala besar yang dikenal dengan Merauke Integrated Rice Estate (MIRE). Program ini terlihat hebat apalagi didukung oleh pihak pemerintah pusat melalui Dinas Pertanian. Kemudian ditahun 2008, ketika krisis pangan melanda dunia yang mempengaruhi kenaikan harga komoditas pangan dunia, negara-negara termasuk Indonesia yang katanya negeri agraria ini, ramai-ramai memikirkan sumber alternatif pangan dunia. Krisis menjadi ajang potensial untuk berinvestasi di bidang pangan. Karena itulah Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Pertanian mencari lokasi strategis yang berupa lahan terlantar dan potensial di wilayah Indonesia untuk memenuhi keinginan para investor tersebut.

Dalam sebuah presentasi yang dilakukan di kantor harian Kompas Jakarta pada bulan Juni 2010, pihak IPB yang telah melakukan kajian-kajian untuk pengembangan MIFEE memaparkan bahwa diperkirakan akan terjadi krisis Indonesia 2010 – 2025. Berkurangnya daya dukung lahan pertanian di pulau Jawa sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi dan bergesernya fungsi lahan di Jawa dari lahan pertanian menjadi daerah perkotaan akan menciptakan lebih dari 9 Megapolitan di Jawa. Akibatnya, suplai pangan turun, padahal jumlah penduduk akan naik menjadi 300 jutaan. Maka akan terjadi kelaparan yang cukup tinggi pada tahun 2025. Untuk itu memang perlu dicarikan solusi kantong ketahanan pangan yang baru. Merauke menjadi sasaran utama solusi ini. Hal inilah yang oleh Agus Sumule, staf ahli Gubernur Papua disebut sebagai ketidakadilan karena menurutnya beban pangan dunia dan pangan nasional tidak harus dilimpahkan semuanya kepada Papua, secara khusus Merauke. Sebaiknya beban ini dibagikan ke wilayah lain di Indonesia mulai dari barat ke timur, utara ke selatan. “Sangat tidak adil kalau tanggungjawab krisis pangan nasional hanya dibebankan pada satu provinsi, satu kabupaten dan terlebih lagi satu suku”, kata Sumule.

Dengan dalih peningkatan ekonomi lokal dan kemandirian pangan, ide ini disambut dengan gempita oleh John Gluba Gebze. Pihak kabupaten dan pemerintah pusat kemudian melakukan kajian dan rancangan perencanaan proyek ini. Pemerintah Pusat kemudian menetapkan sebuah mega proyek yang disebut Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menempatkan Merauke sebagai kawasan andalan bagi sektor pertanian nasional. Semua perencanaan dan keputusan yang dibuat bersifat sepihak, artinya tidak ada koordinasi antara pihak pemerintah pusat dengan pihak pemerintah provinsi. Bupati dan stafnya di Merauke langsung menempuh jalur by pass tanpa melalui perencanaan dan pembahasan di tingkat provinsi. Akibatnya, pemerintah provinsi Papua yang diberikan mandate oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Inpres No. 5 tahun 2008 terpaksa harus menerima rencana ini dan dipaksa untuk menggarap MIFEE dalam perencanaan Tata Ruang Provinsi. Namun pemerintah provinsi dengan berbagai pertimbangan hanya memberikan rekomendasi lahan seluas 5552 ha untuk MIFEE sementara pihak kementerian pertanian memutuskan memakai lahan seluas 1.6 juta ha. Kawasan seluas 1,6 juta ha jika di gambarkan pada peta maka mencakup bukan saja lahan pertanian dan lokasi transmigrasi yang memang sudah berpotensi sebagai kawasan pertanian, tetapi juga akan mengambil kawasan-kawasan hutan alam dan kawasan lindung termasuk rawa, gambut, daerah tangkapan air, bahkan pemukiman dan kampong-kampung asli masyarakat pribumi Malind.

Lalu bagaimana dengan manusia yang ada di tanah itu? Didalam berbagai pemaparan mengenai mega proyek MIFEE ini, pihak pemerintah kabupaten Merauke dan pemerintah pusat hampir sama sekali tidak menyebut masyarakat pribumi yang ada di kawasan itu. Padahal di Merauke, jauh sebelum bangsa Eropa menyebut “menemukan” pulau New Guinea dan wilayah selatan daratan ini, Malind Anim (orang Malind) telah hidup secara turun-temurun. Catatan-catatan para antropolog dan missionaries seperti Reverend E,B. Savage dari London Missionary Society pada tahun 1887 menyebutkan Marind Anim pada publikasinya. Setelah itu pada tahun 1891, A.C. Haddon mempublikasikan gambar pertama profil Marind Anim/Malind Anim. Kemudian Van Baal dan beberapa antropolog asal Belanda mulai mendokumentasikan keberadaan orang Malind/Marind di wilayah selatan Papua ini.

Rancangan proyek ini tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pembangunan manusia Malind sebagai dampak positif dari rencana besar ini. Bahkan terkesan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan investor melihat kawasan itu sebagai wilayah tidak berpenghuni dengan tanah-tanah yang tidak berpemilik. Manusia yang hidup sebagai satu kesatuan dengan alam dan dusunnya tidak dianggap. Dalam proses perencanaan, pihak masyarakat adat tidak diajak berunding atau bahkan diinformasikan mengenai MIFEE. Mereka bahkan tidak tahu bahwa wilayah kampungnya ternyata ada dalam peta wilayah strategis untuk MIFEE. Akibatnya tanah adat mereka hanya dinilai dengan harga yang sangat murah. Mereka juga terancam direlokasi ke wilayah clan yang lain jika proyek ini nanti berlangsung.

Memang benar didalam rencana strategis pengembangan MIFEE disebutkan bahwa proyek ini akan meningkatkan pendapatan perkapita lokal. Petani akan dibantu dengan peralatan dan teknologi yang modern.Akan tetapi juga disebutkan bahwa pada tahap awal akan didatangkan sejumlah tenaga transmigran berskill dari luar Merauke untuk menjalankan proyek dan transfer teknologi. Kemudian pada jangka panjang barulah akan dikembangkan balai latihan pertanian yang akan mendidik tenaga lokal dalam bidang teknologi pertanian. Maka dapat dipertanyakan bagaimana pihak petani lokal yang pribumi akan mengambil bagian dalam proyek ini. Sangat disayangkan ide seperti ini hanya akan membuat persoalan ketidakberdayaan manusia Papua di Merauke terus berlanjut.

Marginalisasi orang Malind di Merauke akan semakin buruk. Sejak program transmigrasi besar-besaran dan buruknya sistem pendidikan, kesehatan, dan ekonomi di Merauke, orang Malind tersingkir dan menjadi penonton. Bahkan mereka menjadi penonton di kampung-kampung transmigrasi. Lebih menyedihkan lagi, hilangnya tanah-tanah adat mereka akibat pencaplokan tanah dengan dalih untuk pembangunan membuat orang Malind kehilangan sistem dan tatanan adat mereka. Sistem batas kampung, batas dusun, sistem sasi dan berbagai aturan hukum adat sudah menjadi semakin kabur dan hilang.

Dari sisi transfer nilai dan budaya, bahasa asli sudah semakin jarang dituturkan. Ini terjadi karena bahasa berkaitan erat dengan tanah, air, sagu, hutan, hewan, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Jika satu unsur hilang maka bahasa juga akan hilang. Cerita turun-temurun tentang Dema (para leluhur) dan perjalanannya akan sulit untuk diikuti karena kawasan-kawaasan sakral akan berubah menjadi perkebunan padi, jagung, dan sawit. Identitas atau jati diri sebagai seorang Malind akan pelan-pelan punah seiring dengan punahnya unsur-unsur alam yang menjadi simbol setiap klan. Gebze dengan simbol pohon kelapa, Mahuze dengan simbol Sagu, Basik-basik dengan simbol Babi, Samkakai dengan simbol Saham (kanguru), Kaize dengan symbol Kasuari dan Balagaise (burung Elang) akan hilang. Dengan kata lain, proyek pangan MIFEE ini hanya akan membawa kepunahan bagi orang Malind.

Bukan suatu yang tidak mungkin jika generasi Malind Anim dimasa 5 – 10 tahun kedepan tidak bisa lagi bernyanyi “bersama angin, bersama daun, bersama sagu, bersama Saham, bersama pohon kelapa, aku dibesarkan”. Mereka akan mengatakan, “aku tidak dibesarkan lagi oleh angin, daun, sagu karena aku tidak punya dusun sagu lagi. Aku tidak tahu lagi Demaku, simbol-simbol adatku, bahasaku, batas-batas dusunku. Aku tidak bisa menyebutkan lagi dari mana asal usulku, yang bisa aku sebutkan hanyalah, tanah Papua tanah leluhurku, disana aku dilahirkan”.

Melihat kenyataan diatas, maka janganlah heran jika banyak pihak akan mengatakan bahwa MIFEE adalah salah satu bentuk nyata dari upaya pemerintah Indonesia melakukan genosida di Papua karena sifatnya yang terencana dan terstruktur. Adanya unsur – unsur perangkat hukum seperti Peraturan Memerintah, Inpres, Rencana Kerja Strategis, dan peta-peta perencanaan menjadi syarat yang memungkinkan terpenuhinya unsur-unsur genosida. Maka ketika tuntutan itu datang, Pemerintah Indonesia harus siap dengan konsekwensi ini dan siap mempertanggungjawabkan didepan leluhur Malind Anim, bangsa Papua, serta masyarakat internasional.

Originally published in Suara Perempuan Papua

Themes