Skip to main content

Human rights in Papua under special autonomy

on human rights day 2010, papuan civil society coalition expresses deep concern about violence and human rights violations under special autonomy.
09 December 2010

Issued by the Civil Society Coalition for Upholding Human Rights in the Land of Papua: Foker LSM Papua; KontraS Papua; ALDP; SKP Jayapura; LBH Jayapura; Elsham; BUK, KPKC Sinode GKI Papua

9 December 2010, Jayapura - Special Autonomy (OTSUS) came into being at a time of struggle when the Papuan people had become the objects of development, resulting in many incidents of violence and human rights violations over many years. This was acknowledged in the introductory paragraphs of the OTSUS law and Articles 45- 47 of OTSUS, in which the State acknowledged that mistakes had been made. There were hopes that an era of truth would emerge by means of creating peace and the right to life for the people of Papua. At the same time, however, there were groups who were against the enactment of OTSUS.

After being in force for nine years, these hopes have not been realised in accordance with expectations. There have been a numebr of very serious cases, such as Wasior, Wamena, Puncak Jaya, Tingginambu, Serui, Abepura UNCEN, Mamberamo, Nabire, Manokwari and the arrest of a number of pro-democracy activists, the most recent of which being threats against journalists that have occurred with increasing intensity during the course of 2010. During 2010, there were at least five acts of violence against journalists. In July 2010, Ardiansyah Matrais who worked for Merauke TV and the JUBI tabloid was found dead after having received threats and being followed in Keerom, a typical example of cases that have occurred during the OTSUS era.

None of these cases have been properly resolved by legal procedures as required by the law, meaning that the people of Papua have no sense that the perpetrators have been brought to justice by the State.

The situation had been made even worse because the civil authorities in Papua have created the impression that they exert no authority or are too weak to handle cases of human rights violations. None of the civil authorities, the DPRP, the MRP or the Governor, have raised their voices or offered to mediate with institutions in power whenever violence has been experienced by civil society, meaning that there has been a virtual absence of control by the civil authorities. Even worse is the fact that the human rights agendas of OTSUS have been completely neglected and have been given no place whatever in the policy of development in Papua.

We members of the Coalition of Civil Society Organisations feel deeply concerned at and mourn the death of the enforcement of human rights and peace in the Land of Papua. We therefore propose the following to all those who have an interest in the Land of Papua.

1. The Central Government

Should promote and foster dialogue between Papua and Jakarta for a comprehensive solution to all the problems in Papua that have occurred since Papua was integrated into the Republic of Indonesia/NKRI because OTSUS has been incapable of becoming the final solution in restoring relations between Jakarta and Papua.

The central government should, starting now, change its view of Papua as an area of conflict because such an attitude can only cause continuing political crises in Papua because of the security approach and the use of the law. Experience has shown that such an approach has failed to end resistance by the Papuan people, even causing the emergence of new Papuan movements.

End all forms of stigmatisation of the Papuan people because this is deeply humiliating for the Papuan people who have ceased to have any confidence in development undertaken by the central government in Papua.

Evaluate and reconsider that policy of dispatching non-organic troops to Papua because many cases have occurred as a result of the presence of these troops and have resulted in new problems within society, while revealing a lack of sensitivity for the local values of the people.

The government should make public the size of the defence budget for the deployment of troops to Papua because these funds are extracted from the state budget, while the public in Papua, especially the Papuan people, should know what are the objectives of all this, how many personnel are involved, the locations where they are deployed and the amount of the funds being used for all this during the course of a single year.

To enhance human rights policies that take sides with the victims in the Land of Papua. This is because there is the erroneous view that the problems in Papua are only about the economy. As long as the central government persists in holding this view, disturbances will continue to occur in Papua.

The police force must act professionally in the performance of their duties and not discriminate against the Papuan people when they uphold their basic rights as citizens, while at the same time striving to restore confidence in the police.

Treat all prisoners in accordance with the procedures in force and the rule of law, so as to safeguard dignity and humanitarianism while steering clear of all arbitrary treatment, in particular ending the practice of torture.

The use of military courts as has recently occurred in Jayapura is proof that these military tribunals are incapable of creating a sense of justice for the victims and among the public and are far removed from the basic human rights standards adopted by the Indonesian Government with its ratification of the International Covenant on Civil and Political Rights by the adoption of law 5/1998 which established the basis for fair trials.

2. The Government of Papua.

It should never forget or neglect the human rights agenda in policies pursued in the Land of Papua, because up until now, more emphasis has been placed on the economy and welfare. There must be a balance between these two agendas.

Treat all prisoners in accordance with the rule of law, guaranteeing people's sense of dignity and humanitarianism and avoid all arbitrary actions, in particular the practice of torture.

The Governor, the DPRP and the MRP should coordinate with each other and respond quickly to cases of violence and human rights violations in the Land of Papua. The absence of such an attitude is proof that these civil institutions have no commitment to upholding human rights in Papua and will only intensify public mistrust of these institutions in the eyes of the Papuan people.

All programmes regarding the economy and welfare should be gender specific and take the side of the victims of human rights violations, in particular taking due regard for the education and health of the victims and their families including the granting of reparations.

To immediately set up a team to draft a special regulation (Perdasus) for a Truth and Reconciliation Commission and a Human Rights Court as provided for in OTSUS, bearing in mind that these matters have not been dealt with during the nine years since OTSUS was enacted, and have been forgotten altogether.

Bahasa Indonesia
Refleksi Penegakan HAM di Era Otonomi Khusus Papua: Kekerasan Masih Terus Berlanjut Otonomi khusus lahir dari sebuah pergumulan dimana orang Papua selalu menjadi obyek dari pembangunan tersebut. Implikasinya melahirkan banyak peristiwa kekerasan atau pelanggaran HAM yang di alami oleh orang Papua dari tahun ke tahun. Akan hal itu di akui secara tegas dalam UU Otsus Papua pada bagian menimbang huruf (F) Kemudian di uraikan lebih lanjut lagi dalam pasal.45 sd pasal 47, artinya bahwa negara mengakui telah terjadi kesalahan menerapkan kebijakan di tanah Papua. Harapan akan lahirnya “ratu adil” yang di wujudkan dalam bentuk UU Otsus di percayai membawa kemaslahatan dan kenyamanan hak hidup orang Papua. Meski pun juga harus di akui ada beberapa kalangan yang kontra dengan kehadiran UU tersebut.

Setelah berjalan kurang lebih 9 (sembilan) tahun ternyata harapan dengan adanya Otsus membuat Papua lebih damai dan “absen”akan kekerasan justru tidak berbanding lurus akan harapan atau cita-cita Otsus itu sendiri. Perlu di catat ada sejumlah kasus besar misalnya kasus Wasior, Wamena, puncak Jaya, Tinggi nambut, Serui, Abepura –Uncen, Mamberamo, Nabire, Manokwari dan penangkapan serta penahanan beberapa orang aktivis pro demokrasi, dan yang yang terakhir adalah Ancaman kekerasan terhadap para jurnalis di Papua juga meningkat di tahun 2010 ini. Kami mencatat setidaknya ada 5 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua pada tahun 2010 ini. Pada bulan Juli 2010, Ardiansyah Matrais, jurnalis Merauke TV dan Tabloid JUBI ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya yang bersangkutan merasa dibuntuti dan menerima ancaman setelah meliput pembalakan liar di Keerom merupakan potret nyata kasus yang terjadi selama era Otsus Papua. Seluruh kasus tersebut tidak satu pun terselesaikan dengan baik atau pun lewat mekanisme legal yang seharusnya di lakukan oleh aparat keamanan dan hukum dengan semestinya. Dalam arti bahwa penyelesaiannya belum memberikan rasa keadilan bagi orang Papua di mana para pelakunya belum pernah diadili oleh Negara.

Persoalan itu semakin memburuk di mana otoritas sipil di Papua yang seharusnya bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup rakyat sipilnya seakan tidak kuasa atau malah melemah menghadapi persoalan kasus-kasus pelanggaran HAM. Hal ini di buktikan tidak satu pun otoritas sipil baik itu DPRP, MRP dan Gubernur angkat bicara atau pun memediasi terhadap institusi yang berwenang setiap kali terjadi kekerasan yang di alami oleh masyarakat sipil di Papua. Akibatnya kontrol sipil hampir di pastikan tidak terjadi sama sekali. Yang lebih buruk lagi agenda-agenda HAM sebagaimana yang tertuang dalam UU Otsus Papua malah terabaikan dan tidak mendapat tempat/porsi dalam kebijakan pembangunan di Tanah Papua.

Oleh karena itu kami dari Koalisi masyarakat sipil di tanah Papua merasa prihatin dan berduka atas matinya penegakan HAM dan perdamaian di Tanah Papua. Untuk itu kami mengusulkan dan harus menjadi titik pijakan perhatian bersama bagi para pemangku kepentingan di Tanah Papua.

1. Pemerintahan Pusat: - Mendorong serta mendukung dialog Papua-Jakarta sebagai upaya penyelesaian komprehensif atas persoalan papua yang sudah berlangsung selama Papua berintegrasi kedalam pangkuan NKRI. Karena pada kenyataannya Otsus di nilai belum mampu menjadi solusi final untuk memulihkan hubungan Jakarta-Papua.

- Pemerintah pusat hendaknya mulai saat ini dan ke depan harus bisa merubah pandangannya terkait Papua sebagai wilayah rawan konflik. Karena dengan pandangan seperti itu membuat Papua akan terus menerus mengalami krisis politik yakni dengan lebih mengedepankan pendekatan keamanan dan hukum. Pengalaman telah menunjukkan dengan memakai pendekatan ini bukan mengakhiri semangat perlawanan orang Papua malah justru yang hadir embrio baru gerakan Papua.

- Menghentikan segala bentuk stigmatisasi bagi orang Papua. Karena dengan adanya stigmatisasi ini membuat orang Papua semakin terluka dan tidak percaya lagi dengan proses-proses pembangunan yang di lakukan oleh pusat.

- Mempertimbangkan serta mengevaluasi kebijakan dalam pengiriman pasukan keamanan non organik di Tanah Papua. Karena ada banyak kasus justru kehadiran Pasukan non organik itu menambah persoalan baru di tengah-tengah masyarakat. Persoalan baru itu salah satunya tidak sensitif terhadap nilai-nilai kearifan lokal.

- Perlu memgumumkan kepada publik terkait anggaran pertahanan yang di setujui terkait dengan pengiriman pasukan di Tanah Papua karena anggaran tersebut berasal dari APBN maka publik khususnya orang Papua harus tahu akan hal itu terutama tujuan , berapa jumlah personilnya dan wilayah-wilayah mana saja mereka di tempatkan serta anggaran yang terpakai selama satu tahun.

- Mendorong kebijakan-kebijakan HAM yang berpihak terhadap korban pelanggaran HAM di tanah Papua. Karena menurut kami ada penilaian keliru bahwa persoalan Papua hanyalah persoalan ekonomi. Sepanjang pemerinta pusat masih punya penilaian seperti itu maka niscaya kekisruhan Papua makin akan terus berlangsung.

- Aparat Kepolisian harus bertindak profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sehingga tidak mendiskriminasi rakyat papua dalam menjalankan hak-hak mereka sebagai warga negara dan juga sekallugus sebagai upaya pemulihan kepercayaan terhadap kinerja kepolisian.

- Memberlakukan semuan tahanan sesuai dengan prosedur dan sistem hukum yang berlaku yang menjamin martabat dan kemanusiaannya serta menghindari pemberlakuan sewenang-wenang apalagi praktek penyiksaan.

- Mekanisme peradilan militer yang baru saja berlangsung di Jayapura adalah bukti bahwa PERMIL tidak mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan publik serta jauh dari stadar hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia yaitu Konvenan Hak Sipil Politik (UU No. 12 tahun 2005) dan Konvensi Anti Penyiksaan (UU No. 5 tahun 1998) yang menegaskan asas fair trial.

2. Pemerintahan Papua - Tidak melupakan atau mengabaikan agenda HAM dalam perumusan dan pembuatan kebijkakan di Tanah Papua. Karena agenda yang selama ini di jalankan yakni lebih menitik beratkan agenda persoalan ekonomi dan kesejahteraan. Dalam arti perlu ada perimbangan yang memadai dalam memadukan ke dua agenda tersebut.

- Memberlakukan semuan tahanan sesuai dengan prosedur dan sistem hukum yang berlaku yang menjamin martabat dan kemanusiaannya serta menghindari pemberlakuan sewenang-wenang apalagi praktek penyiksaan

- Gubernur, DPRP dan MRP perlu berkoordinasi dan segera merespon cepat dalam menyikapi situasi atau kasus-kasus kekerasan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Ketiadaan akan sikap ini membuktikan ketiga lembaga tersebut tidak punya komitmen terhadap penegakan HAM di Tanah Papua. Dan akan menyuburkan intrust bagi ketiga institisi tersebut di mata orang Papua.

- Dalam program pengembangan ekonomi serta kesejahteraan selain memperhatikan aspek gender namun juga memperhatikan aspek pemihakan bagi korban-korban pelanggaran HAM terutama untuk pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi korban dan keluarga korban sebagai upaya apa yang di sebut bagian dari reparasi (pemulihan) bagi korban.

- Segera membentuk tim untuk perumus Perdasus KKR dan pengadilan HAM sebagaimana yang tertuang dalam UU Otsus Papua. Karena selama 9 tahun implementasi Otsus baik KKR dan pengadilan HAM hampir tak pernah tersentuh untuk di jalankan dan bisa di katakan ini merupakan janji Otsus yang terlupakan.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan , atas perhatiannya di ucapkan terima kasih

Jayapura, 9 Desember 2010

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk penegakan HAM di Tanah Papua Foker LSM Papua, Kontras Papua, ALDP, SKP Jayapura, LBH Jayapura, Elsham, BUK, KPKC Sinode GKI Papua

Categories
Themes
Type