Pengacara Papua Mendapatkan Pengakuan Internasional dalam ‘Lawyers for Lawyers Award’
London, 31 Mei 2013 - Dua orang pengacara HAM dari Papua, Olga Hamadi dan Gustaf Kawer, hari ini mendapatkan pengakuan khusus dari juri ‘Lawyers for Lawyers Award’ di Amsterdam, Belanda. Juri yang terdiri dari para ahli hukum menempatkan mereka dalam peringkat ketiga dari nominasi ketat untuk mendapatkan penghargaan, yang dimenangkan oleh pengacara HAM dari Rusia, Magamed Abubakarov.
TAPOL ,yang turut menominasikan mereka menyampaikan selamat kepada Olga Hamadi dan Gustaf Kawer. Keduanya layak mendapatkan pengakuan ini, karena mereka telah mendedikasikan diri untuk melakukan advokasi hukum untuk masyarakat di Papua.
‘Penghargaan ini merupakan bukti dedikasi, keberanian dan profesionalisme Olga Hamadi dan Gustaf Kawer serta para pengacara HAM di Papua. Pemerintah Indonesia harus memberikan perhatian, melindungi hak-hak mereka dan memastikan agar mereka dapat melanjutkan kerja-kerja untuk mendapatkan keadilan di Papua,’ ujar Paul Barber, Koordinator TAPOL.
Pengacara HAM di Papua mengalami situasi yang benar-benar sulit. Dalam menjalankan tugas profesionalnya, mereka juga kerap distigmatisasi sebagai separatis dan mendapatkan ancaman dan intimidasi oleh aparat yudisial serta kepolisian, militer dan intelejen. Semata karena mendampingi orang-orang Papua yang sering ditangkap hanya karena turut serta dalam demonstrasi dan menyuarakan hak untuk berkspresi.
Dalam laporannya pada penghargaan tersebut, juri menjelaskan bahwa : “Keduanya adalah penanda terang di sebuah wilayah, di mana orang-orang kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan menghadapi kekerasan setiap kali mereka memprotes ketidakadilan yang merajalela. Kedua pengacara menunjukkan keberanian besar yang terus berlanjut. .. yang dalam situasi secara umum diabaikan oleh dunia luar. "
Para pengacara ini mengambarkan situasi mereka dalam video : Sebuah Kisah tentang Pengacara di Papua’ available here
Saat ini Olga Hamadi, SH, Msc adalah Koordinator KontraS Papua, yang memulai bekerja sebagai pengacara HAM sejak bergabung dengan LBH Papua, 2005. Sementara Gustaf Kawer, SH. M. Hum adalah pengacara HAM sejak terlibat di LBH Papua tahun 2000. Keduanya adalah anggota Koalisi Penegakan Hukum dan HAM di Papua, sebuah koalisi pengacara HAM di Papua yang bekerja untuk mendampingi korban yang mendapatkan represi dan mengalami ketidakadilan.
Pengacara HAM dari berbagai dunia dinominasikan dalam Lawyers for Lawyers Award. Hal ini digagas oleh organisasi masyarakat sipil Belanda Lawyers for Lawyers (L4L), yang berkomitmen untuk membuat para pengacara dapat menjalankan kerjanya secara bebas dan independen, sesuai dengan hukum internasional, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Prinsip-prinsip Dasar tentang Peran Pengacara.
ENDS