Tujuh Orang Tahanan Makar Baru di Indonesia

18 May 2020

Sejak pengaduan disampaikan kepada Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang dan beberapa Pelapor Khusus PBB oleh Jennifer Robinson dan Veronica Koman dengan dukungan TAPOL pada 15 April 2020, tujuh orang lagi telah ditahan atas tuduhan makar di Indonesia.

Pada 25 April 2020, lebih dari seratus orang berpartisipasi dalam aksi damai memperingati deklarasi Republik Maluku Selatan tujuh puluh tahun yang lalu. Akibatnya, setidaknya 23 orang ditangkap pada hari itu. Sebagian besar dari mereka telah dibebaskan kecuali tujuh orang yang dijelaskan berikut ini.

Tiga orang berjalan ke markas polisi regional Maluku di Ambon sekitar pukul 15:45 waktu setempat sambil membawa bendera besar Benang Raja dan meneriakkan "Mena Muria". Mereka saat ini ditahan di Mapolda Maluku dan  didakwa dengan Pasal 106, 110 dan 160 KUHP:

Simon Viktor Taihitu, lahir 29 Oktober 1963;

Abner Litamahuputy, lahir 25 Januari 1976, yang pernahh dipenjara sebelumnya karena kegiatan politik; 

Janes Pattiasina, lahir 9 Desember 1968.

Keempat orang lainnya ditahan di Polres Ambon dan didakwa dengan Pasal 106 KUHP. Rambut mereka dicukur.

Derek Taihuttu, lahir pada 28 Oktober 1961. Taihuttu, seorang petani, ditangkap pada jam 2 pagi dan didakwa dengan Pasal 106 KUHP. Polisi menangkapnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh MS yang telah ditangkap sebelumnya pada hari itu karena memposting foto dengan bendera Benang Raja di Facebook. MS mengatakan kepada polisi bahwa instruksi datang dari Derek Taihuttu.

Constantinus Siahaja, lahir pada 25 Mei 1987 adalah seorang petani. Dia ditangkap sekitar jam 4 pagi ketika sedang tidur di gereja Sidang Allah di Hulaliu dan sejak itu  didakwa dengan Pasal 106 KUHP. Polisi menangkapnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh Derek Taihuttu bahwa ia menyimpan bendera Benang Raja yang diberikan oleh Derek Taihuttu.

Dominggus Saiya, lahir pada 13 September 1968. Dia didakwa dengan Pasal 106 dan 110 KUHP karena mengibarkan bendera Benang Raja di tiang bendera di luar rumahnya.

Agusthinus Matalula, lahir pada 5 Agustus 1963. Polisi menangkapnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh Dominggus Saiya bahwa Dominggus Saiya menerima bendera Benang Raja dikibarkan di luar rumahnya dari Agusthinus Matalula. Agusthinus Matatula diberi bendera oleh almarhum mantan tahanan politik terkenal Johan Teterissa. Dia didakwa dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.