Pernyataan Bersama terhadap Putusan Majelis Hakim PN Makassar untuk Kasus Sorong Enam
30 Jun 2022

Koalisi Advokasi Maybrat mengecam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memvonis Sorong Enam bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 serta 20 tahun. Keputusan tersebut sama dengan menabur garam di atas luka-luka lama orang Papua yang belum kunjung sembuh dan mempertebal ketidakpercayaan mereka pada proses penegakan hukum Indonesia.
Baca pernyataan bersama selengkapnya di sini.