Pemilu dengan Banyak Pilihan

Oct 2008
TAPOL

2009 merupakan tahun penting bagi reformasi di Indonesia, yang berawal di tahun 1998 setelah jatuhnya rejim diktaktor Suharto. Pada tanggal 9 April 2009, pemilu akan diadakan bagi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Tiga bulan kemudian, putaran pertama pemilihan langsung akan diadakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Tak kurang dari 38 partai politik akan turut serta dalam pemilihan anggota legislatif. Sepuluh tahun yang lalu, barulah Indonesia bangkit dari apa yang pada dasarnya merupakan sistem satu partai.

Sistem dua kamar dalam tata pemerintahan Indonesia baru lima tahun umurnya dan mulai ada setelah pembentukan DPD, yang pertama kali dipilih tahun 2004. DPD terdiri dari empat wakil dari setiap provinsi, semuanya independen dan bukan dari partai. DPD mempunyai hak untuk membuat proposal dan memberikan pendapat atas persoalan legislatif dan memantau pelaksanaan undang-undang, tetapi fungsi DPD belum lagi ditingkatkan seperti kamar kedua di negara lain termasuk House of Lords (tak dipilih) di Inggris atau Senat AS. Ada rasa kurang nyaman yang kian menguat terkait dengan apa yang oleh sementara pengacara dan politisi dianggap sebagai pengaruh DPR yang tak proporsional.

Bulan September tahun ini, telah tercapai kesepakatan untuk membentuk komisi konstitusi guna mempertimbangkan caracara pemberdayaan kamar kedua agar dapat meningkatkan fungsinya untuk mengimbangi DPR tetapi tampaknya bisa diperlukan waktu bertahun-tahun untuk menyetujui dan melaksanakannya dalam praktik.

Anggota DPR yang terpilih dalam 10 tahun terakhir selama Indonesia menikmati demokrasi yang baru juga masih belajar dalam hal meminta pertanggungjawaban Pemerintah. Selama masa Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno (1959 – 1965) yang diikuti pemerintahan diktaktor Suharto selama 32 tahun, DPR menjadi semakin tak berdaya. Angota dewan hanya diperbolehkan menjadi stempel bagi undang-undang yang baru. Pembahasan serius dipandang sebagai hambatan atas kekuasaan yang otoriter.

Seperti halnya dalam sistem kepresidenan AS, anggota kabinet ditunjuk oleh Presiden. Di Indonesia, mereka tak dapat secara langsung menjawab pertanyaan dewan meskipun sebetulnya bisa, dan seringkali dipanggil untuk memberi penjelasan tentang kebijakan dan tindakan mereka kepada komisi DPR.

Untuk baca selengkapnya, PDF bisa di download.

Tagged: Pemilu