Orang Asli Papua Bisa Menjadi Minoritas di DPRP

Apr 2009
Agus Sumule

Inti Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebenarnya sederhana saja: sejak Otsus Papua berlaku, harus terlihat dengan jelas adanya pemihakan, perlindungan, dan pemberdayaan hak-hak orang-orang asli Papua dalam semua bidang kehidupan dan pembangunan di Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat), termasuk dalam bidang politik. Itulah sebabnya maka ada sejumlah pasal yang secara spesifik mengatur hak-hak politik orang-orang asli Papua di dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001.

Pertanyaan yang mendesak untuk dijawab adalah bagaimana perwujudan hak-hak politik orang asli Papua dalam Pemilihan Umum 2009 ini? Apakah ada pemihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap mereka? Apakah ketentuan-ketentuan di dalam UU No. 21 Tahun 2001 sudah dipenuhi, sehingga orangorang asli Papua benar-benar diprioritaskan dalam rekrutmen politik oleh partai-partai politik yang bertarung di Papua (Pasal 28 ayat 3), sehingga mereka bisa mengisi tambahan 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua(Pasal 6 ayat 4)?

Agar prioritas bagi orang asli Papua sebagaimana diharuskan oleh UU No. 21/2001 terjadi, yang berwujud dalam mayoritas anggota DPRP adalah orang-orang asli Papua, maka sejumlah syarat penting berikut harus terpenuhi:

Agar prioritas bagi orang asli Papua sebagaimana diharuskan oleh UU No. 21/2001 terjadi, yang berwujud dalam mayoritas anggota DPRP adalah orang-orang asli Papua, maka sejumlah syarat penting berikut harus terpenuhi:

• Jumlah orang asli Papua yang dicalonkan seluruh partai politik di Papua untuk duduk di DPRP harus mayoritas secara signifikan;
• Mesin politik partai harus dikerahkan untuk mendukung sebanyak mungkin kader-kader Papua terbaik di masingmasing partai; dan
• Para kader Papua terbaik di masingmasing partai harus memiliki kemampuan pendanaan yang memadai untuk menjangkau, berkomunikasi dan meyakinkan sebanyak mungkin pemilih di Papua – baik pemilih yang orang asli Papua maupun pendatang.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang saya kemukakan di atas, saya mengolah data sebagaimana yang tersedia dalam Daftar Calon Legislatif Tetap yang saya peroleh dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua. Langkah pertama yang saya lakukan adalah memilah-milah para caleg tetap itu ke dalam kategori orang Papua asli dan bukan Papua asli menurut nama mereka. Hasilnya adalah seperti pada Tabel 1.

Untuk baca selengkapnya, file PDF bisa di download.