Militerisme yang Mengakar, Pendekatan “Kesejahteraan”, dan Politik Pengecualian di West Papua
TAPOL Briefing
Militerisme yang Mengakar, Pendekatan “Kesejahteraan”, dan Politik Pengecualian di West Papua
8 Desember 2020
Pendahuluan
Sejak rezim Orde Baru (1966-1998) tumbang, kecuali dalam satu periode singkat antara 1998-2001, kekuasaan dan otoritas pasukan keamanan Indonesia di wilayah West Papua secara umum tidak pernah berkurang. Menurut kami, hal itu terjadi karena dua alasan, dan kedua alasan itu berasal dari kegagalan menjalankan reformasi politik yang sejati di West Papua dan Indonesia.
Pertama, kekuasaan militer dan polisi di West Papua tetap tidak terkendali oleh lembaga-lembaga yang dibentuk Undang-Undang Otonomi Khusus tahun 2001. Banyak bagian dari undang-undang yang berakhir pada tahun 2021 itu tidak diimplementasikan, dan legislatif WestPapua—yang dibuat oleh undang-undang yang sama—tidak memiliki kekuasaan efektif untuk mengendalikan militerisme. Kami akan membahas lebih jauh aspek Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus atau Otonomi Khusus) secara terpisah dalam catatan berikutnya.
Kedua, penyebab penting kegagalan tersebut adalah kurangnya strategi yang koheren dari apa yang disebut Pemerintah Pusat sebagai “pendekatan kesejahteraan” terhadap Papua. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menggantikan “pendekatan keamanan” warisan Orde Baru, padahal militer juga yang mendapat manfaat dari keterlibatan langsung mereka dalam proyek-proyek pembangunan dan ekstraksi, sambil menerima dana APBN dan dana non-APBN.“Kesejahteraan” di West Papua selama ini dipahami secara sempit oleh Pemerintah Pusat di Jakarta sebagai kucuran dana untuk proyek-proyek yang pendanaannya tidak dialokasikan berdasarkan analisis kebutuhan, tapi malah dipakai untuk korupsi yang merajalela, dan sering kali difokuskan pada pembangunan jalan. Hal ini telah meningkatkan kehadiran aparat keamanan di kawasan Pegunungan Tengah, mengobarkan ketegangan, dan mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kepentingan ekonomi militer secara khusus tetap dilindungi dan struktur teritorialnya—yang dibentuk sejak sebelum Orde Baru—tetap dilestarikan; struktur semacam itu memungkinkan TNI hadir di setiap provinsi di Indonesia dan West Papua. Militerisasi juga meningkat karena ada hubungannya dengan “politik pemerintahan pengecualian”, artinya pemerintah tidak dapat mengatur West Papua tanpa melakukan pengecualian terhadap kebijakan nasional. Kami menguraikan beberapa pengecualian ini di akhir catatan ini. Di sini kami menggunakan istilah “West Papua” untuk merujuk pada wilayah yang terdiri dari dua provinsi—Papua dan Papua Barat.
“Kesejahteraan” dan “Keamanan”, Dua Sisi di Satu Koin yang Sama
Pada masa pemerintahan Orde Baru, West Papua merupakan sasaran kampanye militer besar-besaran nan brutal, terutama tahun 1977 dan 1984. Kemudian West Papua pernah mengalami darurat militer (Daerah Operasi Militer, DOM) pada 1989. Berakhirnya DOM di Papua tahun 1998 dipicu oleh jatuhnya Orde Baru, tapi jumlah tentara yang sejak itu berkurang secara signifikan1 bukan karena ada program demiliterisasi yang komprehensif. Justru sebaliknya, militerisme masih bertahan.2 Misalnya, satu dekade atau lebih setelah penerapan UU Otsus tahun 2001, jumlah personel keamanan di West Papua malah berlipat ganda.3 Selain itu, jumlah mereka terus meningkat karena kehadiran personel polisi dan militer tambahan yang secara reguler dimobilisasi dari luar wilayah (dikenal sebagai “non-organik”). Kebanyakan dari pasukan tambahan itu adalah satuan paramiliter polisi Brigade Mobil (Brimob). Secara formal, polisi bertanggung jawab atas keamanan di West Papua tetapi Brimob mempertahankan “budaya militeristik yang kental”4 dan kerap melakukan operasi gabungan dengan tentara.
Kegagalan dalam mengendalikan kekuatan aparat keamanan merupakan bagian dari berakhirnya Kebangkitan Politik Papua atau “the Papuan Spring”. Periode keterbukaan politik tahun 1998-2001 menjadi saksi ketika para pemimpin politik West Papua melakukan advokasi referendum penentuan nasib sendiri maupun otonomi khusus, diskusi terbuka tentang penentuan nasib sendiri West Papua, dan pengibaran bendera Bintang Kejora pada Hari Nasional West Papua (1 Desember) tahun 1999. Pada Februari 2000, aktivis politik West Papua menyelenggarakan Musyawarah Besar dan kemudian Kongres Rakyat Papua Kedua, Mei-Juni 2000.5 Namun, bahkan saat suasana yang cukup liberal ini marak di West Papua, pada bulan Agustus di tahun yang sama, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Jakarta, ibu kota Indonesia, mengritik Kebangkitan Politik Papua secara terbuka. Kementerian Dalam Negeri melancarkan kampanye rahasia untuk melemahkan “separatisme”,6 sementara Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal (Purn.) Susilo Bambang Yudhoyono, yang kemudian terpilih sebagai Presiden, diberi tugas untuk "mengakhiri" Kebangkitan Politik Papua.7
Hal tersebut menandai kembalinya “pendekatan keamanan”. Pasukan keamanan mencegah ekspresi politik terbuka lewat pembubaran demonstrasi, melecehkan dan mengintimidasi aktivis, serta melakukan berbagai pelanggaran HAM lainnya. Sementara itu, para elit WestPapua terus menegosiasi UU Otsus, UU yang diterima sebagian orang West Papua dengan harapan akan membuka jalan bagi terciptanya pemerintahan sendiri (self-government), peningkatan anggaran belanja kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, lebih banyak mendapat pemasukan dari eksploitasi sumber daya alam, dan terbentuknya komisi kebenaran untuk menindaklanjuti masalah-masalah kejahatan di masa lalu.
Namun sebaliknya, dan sebagaimana ditunjukkan dengan kembali diterapkannya pendekatan keamanan tahun 2001, Pemerintah Pusat mulai menegaskan kembali kekuasaannya di WestPapua. Presiden Megawati Sukarnoputri (menjabat 2001-2004) menjalankan otonomi khusus dengan penuh kecurigaan dan untuk sementara waktu mencabutnya sambil mendeklarasikan darurat militer di Provinsi Aceh.8 Pada tahun 2003, Megawati memutuskan pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota-kota baru (pemekaran) di West Papua. Secara formal, tujuan dari reorganisasi ini adalah menyerahkan kewenangan pengelolaan anggaran dan kewenangan pengambilan keputusan lainnya ke tingkat lokal. Namun secara informal, langkah ini—melalui politik pecah-belah dan kuasai, devide et impera—dimaksudkan untuk menghentikan kaum nasionalis Papua membangun tujuan bersama.9 Lebih jauh, pemekaran memiliki sejumlah dampak lain. Misalnya, dorongan pembentukan provinsi dan kabupaten baru, menurut sebagian kalangan, memungkinkan para perwira militer mendapatkan keuntungan dari peluang bisnis di tingkat lokal10, sebagaimana yang telah terjadi di Aceh.11 Konsekuensi lain, pemekaran memunculkan tantangan dalam hal penempatan staf dan penyediaan sumber daya bagi pos-pos administrasi pemerintahan lokal yang baru dibentuk.12 Di daerah-daerah terpencil yang birokrasi sipilnya tidak memadai dan kekurangan dana, sering kali unit-unit militer memiliki staf dan perlengkapan yang lebih baik daripada pemerintah sipil setempat. Jika hal ini terjadi, akibat struktur komando teritorial yang tidak direformasi, kehadiran militer di tingkat provinsi atau kabupaten dan bahkan di tingkat desa dapat mempermudah perluasan kekuasaan dan pengaruh militer (termasuk pengumpulan data intelijen).
Setahun setelah Presiden Megawati Sukarnoputri menginstruksikan pembagian West Papua menjadi dua provinsi, Provinsi Papua dan Papua Barat, sebuah undang-undang yang mengatur militer disahkan. Namun undang-undang itu tidak mengatur ketentuan tentang perwira militer untuk bisa diadili di pengadilan sipil atau mengatur pembubaran struktur komando teritorial militer.13 Undang-undang tersebut memang memuat ketentuan agar militer untuk menyerahkan bisnis-bisnisnya pada tahun 2009, tapi ketentuan itu tidak ditindaklanjuti dan kekuatan ekonomi militer yang terus berjalan telah memberi kesempatan bagi militer untuk tetap mempertahankan pengaruhnya. Cengkeraman militer di West Papua yang terus meningkat melalui pemekaran—yang amat bergantung pada dukungan Pemerintah Pusat—menjadi dasar penting bagi militer untuk “kembali berkuasa”, seperti yang juga pernah dilakukan di Aceh setelah tahun 2001.14
Presiden Yudhoyono (menjabat 2004-2014) melakukan dua kebijakan umum terkait Papua. Kebijakan yang pertama adalah mencoba mengubah model UU Otsus. Terlepas dari upayanya memanipulasi dan merombak Otsus, kebijakan Yudhoyono lainnya berpusat pada upaya menghidupkan kembali “pendekatan kesejahteraan”.15 Hal itu ia wujudkan dalam tiga peraturan presiden yang dimaksudkan untuk "mendukung otonomi khusus".16 Waktu pengesahan peraturan-peraturan tersebut menjadi penting karena setahun sebelumnya terjadi demonstrasi massa di Jayapura yang menolak otonomi khusus.17 Pendekatan yang dipilih Yudhoyono secara sempit terfokus pada pembangunan ekonomi, ketimbang secara lebih luas menangani masalah pelanggaran HAM yang terus terjadi, penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan, dominasi ekonomi warga pendatang, dan institusi-institusi yang tidak sah dan tidak representatif di mata rakyat Papua.18
Peraturan Presiden itu menetapkan “Program Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat” (P4), disertai pembentukan Unit P4B, yang punya kedudukan formal setara kementerian, untuk melaksanakan program tersebut. Mereka merancang “pendekatan regional” yang mana daerah-daerah terpencil, terutama di Pegunungan Tengah, akan dihubungkan ke “pusat pembangunan daerah” (daerah perkotaan) melalui perbaikan jalan.19 Pada tahun 2013, Yudhoyono memberi militer peran utama di dalam UP4B, khususnya melalui pembangunan Jalan Raya Trans-Papua, yang melintasi Pegunungan Tengah. Pelibatan militer ini dijustifikasi adanya kebutuhan pembangunan di “daerah terpencil” dengan kondisi “geografi yang sulit”.20 Militer memiliki kewenangan yang hampir lengkap atas perencanaan, konstruksi, dan pengawasan operasional, dengan dana yang dialokasikan langsung dari APBN ke Kementerian Pertahanan.21 Kementerian Pekerjaan Umum terdaftar hanya dalam kapasitas penasihat dan teknis.22 UP4B tidak hanya diarahkan oleh tokoh-tokoh dari Jakarta (kecuali Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat), pendanaan bagi militer juga bersumber langsung dari APBN.
Militerisasi di Era Jokowi
Sejak pemilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun 2014, militer dibiarkan terus mengakumulasi lebih banyak kekuasaan dan anggaran dengan melanggengkan struktur komando teritorial yang mengizinkannya mengakses sumber daya—secara legal maupun ilegal.23 Sejak lama, militer Indonesia terlibat dalam kegiatan ekonomi ilegal di West Papua, termasuk di usaha penebangan kayu dan pengamanan perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan, yang juga disertai penggusuran orang-orang West Papua dari tanahnya.24 Militer juga merupakan penerima alokasi dana otonomi khusus dalam jumlah yang besar, dua per persen dari anggaran nasional Indonesia, serta dana pembangunan, dan dana infrastruktur. Bupati-bupati terpilih memiliki anggaran yang bisa diakses militer untuk melakukan operasi militer melawan dugaan ancaman pemberontak di West Papua. Kendati dengan biaya yang besar, operasi-operasi ini kadang dilakukan secara tidak efisien dan tidak efektif.25 Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah operasi-operasi militer melawan pemberontakan tersebut sebenarnya untuk memenuhi tujuan yang kerap mereka nyatakan atau tidak lebih dari sumber pendapatan lain bagi militer?
Presiden Jokowi mengizinkan militer memperluas struktur teritorialnya dengan membangun dua komando daerah militer (kodam) baru, salah satunya di West Papua.26 Pihak militer mengklaim bahwa hal ini diperlukan dalam rangka melawan gerakan perlawanan Papua, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Namun, TPNPB tidak hadir dalam jumlah yang signifikan di Provinsi West Papua.27 Tampaknya militer tengah berusaha menjustifikasi penambahan struktur komando teritorial yang bisa membuat mereka terus melanggengkan kepentingan bisnisnya.
Jokowi juga mengizinkan militer melanjutkan rencana Yudhoyono membangun Jalan Raya Trans-Papua. Jokowi dikabarkan meyakini proyek itu perlu diselesaikan, setelah melakukan kunjungan tahun 2015 dan merasa kesulitan mengakses Nduga, kabupaten yang baru dibentuk tahun 2008 dan salah satu daerah paling tertinggal di West Papua.28 Kementerian Pertahanan menyediakan dana APBN untuk proyek ini. Korps Zeni Angkatan Darat (Pusziad, atau Zeni) telah mengerjakan 10 persen sisa pembangunan jalan raya sepanjang 4.320 km tersebut.29 Beberapa orang mengakui bahwa jalan ini bisa mengurangi biaya transportasi ke Pegunungan Tengah,30 tapi jalan itu juga telah memfasilitasi kehadiran militer dalam jumlah banyak di Pegunungan Tengah dan membawa pendatang non-Papua yang mendominasi perekonomian di kota-kota kecil seperti Wamena. Jalan-jalan ini selanjutnya memungkinkan militer memberlakukan pembatasan terhadap pergerakan warga sipil dengan mendirikan pos-pos pemeriksaan militer.31
Jalan Raya Trans-Papua juga menjadi fokus serangan TPNPB.32 Desember 2018, TPNPB membunuh 18 pekerja jalan yang dipekerjakan oleh Zeni di Nduga. Hal ini menyebabkan adanya operasi gabungan militer dan polisi melawan TPNPB, yang membuat lebih dari 38.000 penduduk setempat mengungsi tanpa bantuan negara serta menyebabkan kematian 243 jiwa pada awal Februari 2019. Ini hanya salah satu ilustrasi dari sebuah “siklus kekerasan” yang berlangsung sejak lama di wilayah yang diduduki militer. Banyak dari mereka yang menjadi korban operasi itu adalah para petani yang tidak selalu terkait dengan gerakan perlawanan.33
Penahanan oleh aparat keamanan, yang dalam prosesnya sering kali terdapat penyiksaan, merupakan strategi untuk memperkuat kekuasaan militer atas wilayah-wilayah yang beberapa di antaranya lahir melalui pemekaran. Di daerah seperti Kabupaten Nduga, aparat keamanan adalah hal paling menonjol dari negara Indonesia, terlebih lagi koordinasi instansi pemerintah sipil tidak memadai.34 Keberadaan militer dan polisi yang mencolok telah menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat sipil. Tidak ada cara yang sederhana untuk mengukur efek pendudukan militer. Insiden kekerasan, termasuk penyiksaan, pelecehan dan intimidasi serta pelanggaran lainnya, misalnya, tidak dapat dipertanggungjawabkan hanya dengan mengandalkan statistik angka kematian: kematian tidak selalu dicatat karena akses ke Pegunungan Tengah sangat sulit dan sering kali tidak memungkinkan atau tidak diizinkan tanpa didampingi aparat keamanan.35 Para menteri pemerintah pun secara terbuka menyangkal fakta adanya kematian warga sipil yang disebabkan operasi aparat keamanan di Pegunungan Tengah.
Militerisasi di Tanah Pengecualian
Kepentingan bisnis aparat keamanan dan akses ke anggaran untuk membiayai militerisasi dan mengendalikan konflik, amat berkaitan dengan sistem politik yang tidak demokratis dan tidak bebas. Sebagian orang melihat bahwa strategi militer di Pegunungan Tengah terbilang gagal karena pasukan keamanan tidak mempraktikkan pendekatan “hati dan pikiran” dalam memenangkan hati penduduk lokal.36 Yang lain berpendapat bahwa konflik di wilayah itu menjadi semakin buruk karena lemahnya pejabat sipil dan pelayanan publik. Namun, ada masalah yang lebih mendasar: di wilayah ini, seperti di tempat lain di West Papua, Pemerintah Indonesia tidak memiliki legitimasi di mata penduduk asli. Belum lagi ditambah pemerintahan di West Papua telah direkayasa untuk bekerja melalui serangkaian pengecualian atas undang-undang nasional dan bahkan atas UU Otsus sendiri. Majelis Rakyat Papua (MRP), misalnya, adalah satu-satunya majelis permusyawaratan tertinggi kedua di Indonesia yang ada tingkat provinsi. Agar memenuhi syarat duduk di MRP, anggotanya haruslah etnis Papua. Namun, sejak awal keberadaannya, pihak berwenang di Jakarta sudah khawatir MRP akan menciptakan dan mendorong sentimen “separatis”. Keanggotaannya bergantung pada prosedur pemeriksaan yang dilakukan Kesbangpol, badan intelijen Kementerian Dalam Negeri, yang membuat suara kritis punya kemungkinan kecil untuk mengemuka.37 MRP juga berada di bawah dewan perwakilan rakyat tingkat provinsi, dan kekuasaan mereka untuk membuat undang-undang terbatas pada masalah agama dan budaya. Di bawah aturan yang demikian, anggotanya tidak dapat atau tidak ada kecenderungan untuk meminta pertanggungjawaban berbagai tindak pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan.
Secara nasional, terdapat moratorium pembentukan provinsi baru yang berlaku sejak 2014. Namun Presiden Jokowi dikabarkan memberi pengecualian bagi West Papua dengan tetap membuat dua provinsi baru. Seperti yang kami catat di atas, maksud di balik pembentukan provinsi Papua Barat pada tahun 2003 adalah untuk mencegah persatuan di antara orang WestPapua, dan aparat keamanan tentu menginginkan pembentukan provinsi baru lagi.
Pengecualian lain adalah kebebasan berekspresi dan berorganisasi. Di West Papua, ekspresi politik secara terbuka pada praktiknya dilarang oleh pejabat intelijen negara, polisi, dan militer, dengan banyaknya pembubaran demonstrasi, penangkapan sewenang-wenang, dan gangguan pada tiap pertemuan legal masyarakat sipil dan kelompok aktivis politik.38 Situasi ini semakin buruk saat Presiden Jokowi menjabat. Dan lagi, orang asing dilarang bepergian ke West Papua tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Janji Presiden Jokowi untuk mempersilakan PBB mengunjungi West Papua tetap tidak terpenuhi. Karenanya, diplomat asing, jurnalis, dan pekerja kemanusiaan tidak dapat menjadi saksi berlangsungnya pemerintahan melalui militerisasi dan pengecualian di West Papua.
Rekomendasi
Kepada Pemerintah Indonesia: Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk mendemiliterisasi wilayah Pegunungan Tengah West Papua, diawali dengan menarik pasukan dalam jangka waktu dua bulan sejak Desember 2020. Ini harus menjadi langkah awal dari program demiliterisasi Pegunungan Tengah dan seluruh West Papua yang dilakukan secara sistematis, permanen, dinegosiasikan, dan bisa diawasi oleh komunitas internasional.
Kepada Dewan Keamanan PBB: Kami meminta perhatian Anda yang punya peran penting di Dewan Keamanan dalam mengeluarkan Pernyataan Keprihatinan/Kepedulian tentang masalah keamanan internasional yang mendesak. Bagaimanapun, Dewan Keamanan tidak akan menjalankan perannya dengan baik jika dipimpin oleh Indonesia yang menolak mengakui adanya krisis kemanusiaan atau pelanggaran HAM di West Papua. Dalam konteks ini, kami ingin menunjukkan bahwa upaya Pemerintah Indonesia untuk mengizinkan pemantau PBB mengunjungi West Papua belum terpenuhi. Kegagalan-kegagalan terkait masalah West Papua ini perlu segera ditangani Dewan Keamanan.
- J. Honna, Military Politics and Democratization in Indonesia, Routledge, 2003, hal. 165.
- R. Chauvel, “Policy failure and political impasse: Papua and Jakarta a decade after the ‘Papuan Spring’” dalam P. King, J. Elmslie & C. Webb-Gannon, Comprehending West Papua, Centre for Peace and Conflict Studies, University of Sydney, 2011; Elsam, “De-sekuritisasi Papua, Upaya Memutus Rantai kekerasan”, 2015.
- A.M.T. Supriatma, “TNI/Polri In West Papua: How Security Reforms Work In The Conflict Region”, Indonesia 95, April 2013, hal. 96.
- M. Clark, Politics and Governance in Indonesia. The police in the era of Reformasi, Routledge, 2014, bab empat.
- Dilakukan di bawah bendera Presidium Dewan Papua (PDP).
- R. Chauvel, & I.N. Bhakti, The Papua Conflict: Jakarta’s Perceptions and Policies, East West Centre, 2004, hal. 33.
- R. Chauvel, 2011, op. cit., hal. 114.
- J. Bertrand, “Papuan and Indonesian nationalisms: can they be reconciled?” in Hedman, E-L, E. “Dynamics of Conflict and Displacement in Papua, Indonesia”, RSC Working Paper, No. 42, September 2007.
- D. Tomsa, Party Politics and Democratization. Golkar in the post-Suharto era. Routledge, 2008, hal. 78- 79.
- J. Timmer, “Erring decentralization and elite politics in Papua”, dalam H. Schulte-Nordholt and G. Van Klinken, Renegotiating Boundaries: Local Politics in Post-Suharto Indonesia, Brill, 2007, hal. 469. Satuan- satuan yang baru itu sesuai dengan sebutan administratif pemerintah daerah: Kabupaten (Komando Resor Militer, Korem); Distrik/Kecamatan (Komando Distrik Militer, Kodim).
- M.N. Davies, Indonesia’s war over Aceh. Last stand on Mecca’s porch, Routledge, 2006, hal. 45.
- A. Sumule, “Evaluasi Otsus Papua 2001-2018: Bab per Bab”, 2018.
- TAPOL, “Officers in Office: The proposed reinsertion of serving military officers into civilian government posts”, Maret 2020.
- M.A. Miller, “Self-Governance as a framework for Conflict Resolution in Aceh”, dalam M.A. Miller, Autonomy and Armed Separatism in South and Southeast Asia, ISEAS, 2012, hal. 39.
- Ruhyanto, “The Perils of prosperity approach”, Peace Review. A journal of social justice, 2011, hal. 28.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B), 3 (g).
- J. MacLeod, Merdeka and the Morning Star. Civil Resistance in West Papua. University of Queensland Press, 2016, hal. 153-154.
- Haryanto, dkk. “Asymmetrical Decentralization, Representation, and Legitimacy in Indonesia. A Case Study of the Majelis Rakyat Papua”, Asian Survey, 58:2, hal. 365–386
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B), 6,1 (f).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, 3,1.
- PP 40/2013, op. cit. 4, 1-2.
- PP 40/2013, op. cit. 7,2.
- J. Honna “The politics of protecting Khaki capitalism in democratizing Indonesia”, dalam P. Chambers dan N. Waitoolkiat, Khaki Capital: The political economy of the military in Southeast Asia, NIAS Press, 2017, hal. 324.
- A.J. Marshall dan B.M. Beehler, The Ecology of Papua. Part Two, Periplus, 2007, hal. 883; J. Honna 2017, op. cit.
- Supriatma, op.cit. hal. 115-117
- Jokowi menyetujui hal ini pada akhir 2014, menyusul pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko, yang kemudian diangkat Jokowi sebagai Kepala Staf Presiden. Jokowi juga telah memberi lampu hijau kepada militer untuk melanjutkan struktur komando teritorial yang baru, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan Ketiga (Kogabwilhan III) yang berkantor pusat di Biak, Provinsi Papua Barat. Kogabwilhan bertujuan untuk mengintegrasikan infanteri, angkatan laut, dan angkatan udara di bawah satu struktur. Elsam, “De-sekuritisasi Papua”, 2015, hal. 1. Sebuah dokumen perencanaan dari 2013, meskipun menyerukan tingkat “kekuatan esensial minimum” bagi militer untuk mengimbangi negara-negara lain di kawasan, menegaskan kembali peran “internal” militer yang fundamental di mana ia tidak boleh terlibat dalam " perang total" atau “perlombaan senjata" regional.
- Kodam telah membentuk struktur militer sub-provinsi baru yang memungkinkan militer mengambil alih lahan yang luas dari masyarakat lokal, misalnya di Tambrauw dan Kwoor. International Coalition for Papua (ICP) https://humanrightspapua.org/news/32-2020/573-residents-reject-construct... base-in-scholar
- R. Chauvel, “Governance and the Cycle of Violence in Papua: The Nduga Crisis”, Asia-Pacific Journal: Japan Focus, 17:2 no. 4, 15 Januari 2019, hal. 3.
- “TNI Bangun Trans Papua Sepanjang 4.325 km”, 19 Juni 2017, https://tni.mil.id/view-114827-tni- bangun-trans-papua-sepanjang-4325-km.html]%C2%A0
- Ruhyanto, op.cit., hal. 492-494.
- M. Haluk, Mati atau Hidup. Hilangnya Harapan Hidup dan Hak Asasi Manusia di Papua, Deiyai, 2013,
hal. 227. Warga sipil dapat ditahan dan diinterogasi secara sewenang-wenang di pos pemeriksaan militer, dan dalam bahasa Indonesia, bahasa yang tidak dimengerti oleh banyak orang West Papua. - Di Kabupaten Puncak, tahun 2004, misalnya, sebagai pembalasan atas pembunuhan terhadap warga sipil oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Pimpinan TPNPB Goliat Tabuni menyabotase jembatan. M. Haluk, Mati atau Hidup. Hilangnya Harapan Hidup dan Hak Asasi Manusia di Papua, Deiyai, 2013, hal. 223; lihat juga Chauvel, R. “Refuge, displacement and dispossession: Responses to Indonesian rule and conflict in Papua”, hal. 44-46, dalam E.E. Hedman, “Dynamics of Conflict and Displacement in Papua, Indonesia”, RSC (Refugee Studies Centre) Working Paper, No. 42, September 2007.
- B. Hernawan, “Torture as a Mode of Governance: Reflections on the Phenomenon of Torture in Papua, Indonesia” dalam M. Slama dan J. Munro, (ed), “Stone-Age” to “Real-Time”: Exploring Papuan Temporalities, Mobilities and Religiosities, ANU Press, 2015, hal. 201-202.
- A. Sumule, op. cit.
- TAPOL, “243 deaths in West Papua: The international community must call for an impartial investigation and an end to the security forces’ operations”, 12 Februari 2020.
- Di sini kami mencatat peran penting polisi paramiliter, Brimob, yang tidak hanya melakukan operasi gabungan bersama tentara di Pegunungan Tengah, tetapi juga semakin terlibat dalam pengawasan militer di daerah perkotaan.
- Haryanto dkk, op. cit.
- TAPOL, “West Papua 2019 Freedom of Expression and Freedom of Assembly Report”, 12 Agustus 2020.