Lompat ke isi utama

Hak mendasar untuk kebebasan berekspresi merupakan landasan dari pekerjaan kami dalam mempromosikan hak asasi manusia, perdamaian dan demokrasi di Indonesia. Hal ini sangat penting dalam memajukan iklim hak asasi manusia secara keseluruhan di Indonesia, serta untuk memastikan bahwa para Pembela Hak Asasi Manusia dapat melaksanakan pekerjaan vital mereka  dan bebas dari berbagai intimidasi dan kekerasan.

Nasib memprihatinkan dari para tahanan politik selama masa pembersihan oleh gerakan anti-komunis di Indonesia pada tahun 1965 telah mendorong pembentukan TAPOL pada tahun 1973; dan dukungan kami terhadap hak semua orang untuk bebas mengekspresikan pandangan politik serta aspirasi mereka sejak saat itu telah menjadi tema  berkelanjutan dari advokasi kami. Melalui program Orang-orang Papua dibalik Jeruji kami melanjutkan tradisi itu dan mendukung karya mengagumkan dari kelompok masyarakat sipil di tingkat lokal dan nasional untuk menantang kebijakan represif serta praktek-praktek yang digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi di Papua Barat, Maluku dan di tempat lain di Indonesia.

Proyek Orang-orang Papua dibalik Jeruji bertitikberat pada penerapan pasal Makar di Indonesia secara terus-menerus untuk menghukum aksi-aksi damai di Papua Barat, seperti pengibaran bendera Papua Bintang Kejora, mengekspresikan aspirasi politik dan mengadakan demonstrasi. Database komprehensif tentang tahanan politik Papua memberikan bukti mengenai penyiksaan, penahanan sewenang-wenang dan penganiayaan, serta penolakan secara sistematis terhadap hak untuk kebebasan berekspresi di Papua Barat. Informasi ini memungkinkan para aktivis dan pembuat kebijakan untuk memantau perkembangan dan dampak perubahan kebijakan dari waktu ke waktu.