Siaran Pers: Mahasiswa yang Di-DO Unkhair, Disidik Polres Ternate dengan Pasal Makar
(Jakarta 20 Juli, 2020) Setelah diputus studi (DO) secara sepihak oleh Universitas Khairun (Unkhair), Arbi M Nur kini dituduh melakukan makar oleh Polres Ternate. Hal ini diketahui setelah Polres Ternate mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor SPDP/48/VII/2020 pada Kejaksaan Negeri Ternate, 13 Juli 2020. SPDP itu berawal dari laporan seorang yang diduga anggota polisi, Bripka Sabohe Moni.
Dalam surat tersebut, Arbi diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 106 dan atau 160 dan atau 161 jo pasal 55 ayat 1. Peristiwa yang diacu adalah demonstrasi damai terkait isu Papua yang diikuti Arbi pada 2 Desember 2019—peristiwa yang juga diacu rektorat Unkhair saat memutus studi Arbi dan tiga kawannya secara sepihak.
Kami menilai, proses penyidikan terhadap Arbi berkaitan dengan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Rektor Unkhair 1860/UN44/KP/2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon sejak April 2020. Sidang gugatan atas SK Rektor yang berisi keputusan DO terhadap Arbi M Nur, Ikra S Alkatiri, Fahyudi Kabir, dan Fahrul AW Bone, pada tanggal 23 Juli 2020 akan memasuki agenda pembuktian. Gugatan oleh empat mahasiswa itu dilakukan karena rektor sulit untuk diajak mediasi.
Pada 12 Desember 2019, Rektor Unkhair Husen Alting menerbitkan SK Rektor yang men-drop out empat mahasiswanya yang terlibat dalam demonstrasi damai 2 Desember 2019 terkait isu Papua. SK Rektor itu didasarkan pada Surat Rekomendasi Senat Unkhair nomor 64/UN 44/PW/2019 dan Surat Pemberitahuan Kapolres Ternate nomor B/528/XII/2019/ResTernate. Kedua surat ini terbit pada tanggal yang sama dengan terbitnya SK Rektor tersebut.
Dalam Surat Pemberitahuan Kapolres Ternate, disebut bahwa Arbi dkk telah mencemarkan nama baik kampus karena turut serta dalam aksi “pembebasan Papua” yang mengarah pada tindakan makar. Kecuali Husen Alting berada di bawah tekanan kepolisian dan rela institusinya tunduk diobok-obok polisi, drop out yang dilakukan Rektor Unkhair yang seorang profesor hukum itu adalah tindakan ceroboh. Tindakan makar yang diduga dilakukan seseorang, harus dibuktikan dan diputuskan oleh pengadilan. Sekadar surat pemberitahuan dari kapolres, jelas tidak bisa menjadi acuan legal formal.
Lagi pula, aspirasi yang disampaikan dalam demonstrasi damai di depan Universitas Muhammadiyyah Ternate, 2 Desember 2019, lebih banyak berisi tuntutan pembebasan para tahanan politik (tapol) Papua dan menyuarakan berbagai pelanggaran HAM terhadap rakyat Papua. Sekali lagi, demonstrasi dilakukan secara damai, tertib, tanpa membawa senjata tumpul, tajam, api, serta tanpa kekerasan terhadap manusia maupun properti.
Kekerasan dan serangan fisik justru dilakukan tentara dan polisi yang membubarkan demonstrasi tersebut. Pembubaran dilakukan secara brutal. Massa aksi yang terdiri dari sekitar 50 mahasiswa dari berbagai universitas seketika buyar setelah sebagian massa aksi diseret, ditendang, dan dipukuli tentara serta polisi. Sepuluh peserta aksi, termasuk Arbi, ditangkap dan ditahan polisi lebih dari 24 jam.
Jakarta, 20 Juli 2020
Narahubung:
Rico
082311224243
Tigor
081287296684
Turut Bersolidaritas
- PapuaItuKita
- Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
- Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua
- Aliansi Untuk Demokrasi Papua (ALDP)
- PBH Cendrawasih
- Belantara Papua
- Tapol (UK)
- SKPKC Fransiskan
- Gereja Komunitas Anugrah Rerformed Baptis Salemba
- Asia Justice and Rights (Ajar)
- Pembebasan
- Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
- Sonamappa
- GempaR Papua
- West Papua National Alliance (WPNA)
- Ambyar Alliance
- FMN Cab. Bandung Raya
- PMII Komisariat UIN Bandung, Cab. Kabupaten Bandung
- Aliansi Solo Bergerak
- Aksi Kamisan Solo
- Aksi Kamisan Tual
- Lingkar Studi Sosialis (LSS)
- Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
- Aliansi Rakyat Anti Pengusuran (ARAP)
- Lavender Study Club
- Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
- Partai Rakyat Pekerja (PRP)
- Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Bandung
- Aksi Kamisan Bandung
- Aksi Kamisan Palu
- Asosiasi Mahasiswa Pegunugan Tengah Se-Indonesia (AMPTPI)
- Universitas Islam Indonesia (UII) Bergerak